Description
Tujuan Dokumen
Keadilan bagi korban bukan sekadar melihat pelaku dipenjara, melainkan pulihnya hak dan kerugian yang telah dirampas secara nyata. Template ini merupakan instrumen litigasi progresif yang memanfaatkan kewenangan baru dalam KUHAP (UU No. 20/2025). Melalui Template ini, Anda secara resmi mendesak Penyidik Kepolisian untuk segera melacak, memblokir, dan menyita aset tersangka di awal penyidikan. Langkah ini sangat esensial untuk mencegah tersangka melakukan pencucian uang atau memindahtangankan hartanya selama proses hukum berjalan.
Pihak yang Membutuhkan
Template ini adalah senjata utama perlindungan hak keperdataan di ranah pidana bagi:
Korban Tindak Pidana & Ahli Waris: Khususnya korban kejahatan finansial (penipuan/penggelapan) maupun korban kekerasan/KDRT yang menuntut kompensasi medis dan pemulihan trauma.
Advokat: Sebagai Template wajib untuk memaksimalkan asset recovery klien, memberikan nilai tambah profesional bahwa Anda mengawal kasus hingga eksekusi ganti rugi.
Pendamping Hukum & Paralegal LBH: Sangat krusial untuk melindungi hak-hak kelompok rentan (perempuan dan anak) agar hak restitusinya tidak diabaikan oleh aparat.
Keunggulan Template
Terobosan Hukum Mutakhir: Mengunci kewajiban penyidik menggunakan Pasal 178 dan 179 KUHAP terkait penyitaan harta kekayaan pelaku sebagai jaminan restitusi.
Modul Kustomisasi Pemohon: Template ini cerdas dan adaptif. Tersedia opsi klaim yang diajukan langsung oleh Korban, ATAU diwakili oleh Ahli Waris (sangat dibutuhkan jika korban meninggal dunia atau anak di bawah umur).
Format Kalkulasi Kerugian Presisi: Menyediakan kerangka perhitungan terstruktur untuk Kerugian Materiil (biaya medis, kehilangan penghasilan) dan Kerugian Imateriil (kompensasi trauma psikis/PTSD) yang siap diisi.
Taktik Identifikasi Aset Cepat: Dilengkapi modul khusus untuk melampirkan daftar target objek sita (rekening bank, kendaraan, aset properti) guna memudahkan Penyidik meminta izin sita ke Ketua Pengadilan Negeri.
Isi dan Klausul Utama (Sneak Peek)
Anatomi dokumen ini disusun dengan gaya bahasa legal yang mendesak (urgent), memuat:
Legal Standing Pemohon: Penegasan kedudukan hukum pemohon sesuai kapasitasnya (Korban/Ahli Waris).
Argumentasi Urgensi Sita Jaminan: Uraian hukum yang mematahkan potensi alasan penyidik untuk menunda penyitaan aset.
Rincian Kerugian Korban: Matriks spesifik untuk mencantumkan nominal kerugian finansial dan penderitaan psikologis secara akuntabel.
Petitum (Tuntutan) Taktis: Permohonan formil kepada Kasat Reskrim untuk memfasilitasi penghitungan (misal: bersama LPSK) dan segera melakukan pemblokiran aset tersangka.




