Description
Tujuan Dokumen
Perceraian bukan hanya soal berpisahnya suami istri, tetapi juga tentang memastikan siapa yang paling berhak mengasuh anak dan siapa yang wajib membiayainya. Template ini adalah “Gugatan Kumulasi” (penggabungan perkara) yang memungkinkan Istri untuk mengajukan tiga tuntutan sekaligus dalam satu kali proses persidangan: 1) Cerai Gugat, 2) Penetapan Hak Asuh Anak (Hadhonah), dan 3) Tuntutan Nafkah Anak (Madhiyah). Template ini disusun untuk memastikan bahwa putusan Hakim kelak tidak hanya mengabulkan perceraian, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang mengikat terkait anak.
Pihak yang Membutuhkan
Template ini didesain dengan struktur litigasi profesional namun sangat mudah diaplikasikan oleh:
Istri / Ibu Rumah Tangga: Yang ingin mengajukan cerai gugat secara mandiri tanpa harus menyewa jasa advokat, namun tetap menginginkan draf gugatan yang tajam dan tidak mudah dipatahkan di persidangan.
Advokat: Sebagai kerangka kerja (framework) standar untuk menangani klien dalam kasus perceraian yang melibatkan sengketa anak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Untuk memberikan pendampingan hukum yang akurat bagi perempuan korban KDRT atau penelantaran ekonomi.
Keunggulan Template
Sistem Kumulasi Efisien (3-in-1): Menghemat waktu dan biaya pendaftaran perkara dengan menggabungkan tiga permohonan ke dalam satu surat gugatan yang komprehensif.
Dalil Hukum Perlindungan Anak: Telah dilengkapi dengan argumentasi mutakhir berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105, yang mengunci dalil bahwa anak di bawah umur (belum mumayyiz) mutlak berada di bawah pengasuhan ibu kandungnya.
Klausul Anti-Inflasi (Nafkah Progresif): Ini adalah fitur premium. Terdapat rumusan petitum (tuntutan) yang mewajibkan suami menambah persentase nominal nafkah anak setiap tahunnya (misal: naik 10% per tahun) untuk menyesuaikan dengan inflasi dan jenjang pendidikan anak.
Modul Alasan Perceraian: Tersedia draf posita siap pilih yang disesuaikan dengan kondisi riil Anda, baik karena faktor penelantaran ekonomi, maupun karena KDRT/pihak ketiga.
Isi dan Klausul Utama (Sneak Peek)
Anatomi gugatan ini disusun secara runut untuk meyakinkan Majelis Hakim:
Posita (Duduk Perkara): Menguraikan legalitas pernikahan, rincian kelahiran anak, dan besaran biaya hidup/pendidikan anak secara rasional.
Uraian Keretakan Rumah Tangga: Narasi yang membuktikan bahwa tujuan pernikahan (sakinah, mawaddah, warahmah) telah gagal akibat kelalaian atau perilaku buruk Tergugat.
Dalil Hadhonah: Argumentasi yuridis mengapa Penggugat (Ibu) adalah pihak yang paling layak dan memenuhi syarat hukum untuk merawat anak-anak.
Petitum Spesifik: Tuntutan jatuhnya Talak Satu Ba’in Sughra, penetapan hak asuh, dan penghukuman pembayaran nafkah anak secara spesifik hingga anak berusia 21 tahun/mandiri.




