Penganiayaan hingga Tewas: Seberapa Berat Hukuman untuk Pelaku Pengeroyokan?


Pendahuluan

Kasus pengeroyokan atau main hakim sendiri yang berujung pada kematian korban merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang menimbulkan konsekuensi hukum serius di Indonesia. Pertanyaan mendasar yang kerap muncul adalah apakah pihak keluarga korban memiliki hak untuk menuntut para pelaku dan bagaimana bentuk sanksi hukum yang dapat dikenakan. Dalam sistem hukum Indonesia, persoalan ini diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026.


Dasar Hukum dan Sanksi Pidana Pengeroyokan

Pengeroyokan secara hukum didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan oleh sejumlah pelaku bersama-sama terhadap orang atau barang. KUHP lama Pasal 170 dan UU 1/2023 Pasal 262 mengatur ancaman hukuman terhadap tindak pidana pengeroyokan, yang besarnya bergantung pada akibat kekerasan tersebut.

Pasal 170 KUHPPasal 262 UU 1/2023
Penggunaan kekerasan bersama, pidana maksimal 5 tahun 6 bulanPidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta
Jika mengakibatkan luka ringan sampai berat, penjara 7-9 tahunJika luka berat, pidana maksimal 9 tahun
Jika mengakibatkan kematian, pidana maksimal 12 tahunJika mengakibatkan kematian, pidana maksimal 12 tahun

Menurut ahli hukum pidana R. Soesilo, unsur utama pengeroyokan meliputi: dilakukan secara terang-terangan, menggunakan tenaga bersama, memakai kekerasan fisik, dan ditujukan terhadap manusia atau barang secara illegal.


Unsur Hukum Pengeroyokan

Unsur-unsur yang membedakan pengeroyokan dari tindak kekerasan biasa adalah:

  • Terang-terangan: Dilakukan di tempat terbuka/umum.
  • Tenaga bersama: Melibatkan lebih dari satu pelaku secara bersama-sama.
  • Kekerasan fisik: Penggunaan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak sah.
  • Korban: Orang atau benda yang menjadi sasaran.

Kombinasi unsur ini menjadikan pengeroyokan sebagai tindak pidana khusus dalam hukum pidana Indonesia.


Sanksi Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

Selain pengeroyokan, pelaku juga bisa dikenakan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian seperti Ketentuan Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023. Berikut ringkasannya:

Pasal 351 KUHPPasal 466 UU 1/2023
Penganiayaan biasa: pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulanPenganiayaan biasa: maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda.
Jika luka berat: penjara maksimal 5 tahunJika luka berat: maksimal 5 tahun penjara.
Jika menyebabkan kematian: maksimal 7 tahun penjaraJika menyebabkan kematian: maksimal 7 tahun penjara.

Penganiayaan berarti tindakan sengaja menyebabkan rasa sakit, penderitaan atau luka pada korban. Jika akibatnya berat termasuk berujung kematian, maka hukumannya naik sesuai ketentuan.


Hak Keluarga Korban untuk Menuntut

Pihak keluarga korban sangat berhak untuk melaporkan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban kepada aparat kepolisian guna proses hukum selanjutnya. Walaupun pengeroyokan melibatkan banyak pelaku sehingga sulit menentukan pelaku utama, prinsip hukum pidana menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan pidana bertanggung jawab pribadi atas perbuatannya.

Pelaporan keluarga korban menjadi awal penting agar proses penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap seluruh pelaku.


Contoh Kasus dari Putusan Pengadilan Tinggi Bandung

Dalam Putusan PT Bandung Nomor 112/Pid/2022/PT Bdg, terdakwa bersama sejumlah pelaku lainnya melakukan pengeroyokan pada tiga orang yang diduga anggota geng motor. Korban mengalami pemukulan yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan pertimbangan bahwa pengeroyokan dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama serta menyebabkan kematian.


Implikasi dari KUHP Baru 2023

KUHP baru yang akan berlaku penuh pada 2026 membawa beberapa perubahan signifikan:

  • Penambahan ruang lingkup sanksi berupa pidana denda sesuai kategori yang diatur.
  • Pengaturan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga korban.
  • Penyesuaian istilah dan definisi hukum penganiayaan agar sesuai dengan perkembangan sosial dan kemajuan ilmu kedokteran.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih terukur dan menyeluruh bagi korban tindak pidana pengeroyokan.


Kesimpulan

  1. Keluarga korban dapat menuntut para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan melaporkan ke aparat kepolisian.
  2. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023 secara jelas mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun bagi pelaku pengeroyokan sampai menimbulkan kematian.
  3. Pelaku juga berpotensi dijerat dengan pasal penganiayaan (Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun jika menyebabkan korban meninggal.
  4. Proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip pertanggungjawaban individu meski pengeroyokan dilakukan bersama-sama.
  5. KUHP baru memperkaya opsi sanksi pidana dan pidana tambahan, sehingga ketentuan hukum lebih lengkap dan komprehensif.

    Pentingnya Memiliki Pengacara Litigasi Berlangganan

    Menghadapi perkara hukum berat seperti pengeroyokan dengan korban meninggal membutuhkan pendampingan pengacara litigasi profesional. Dengan layanan berlangganan, Anda memperoleh konsultasi rutin, persiapan dokumen, strategi pembelaan, dan pendampingan lengkap sampai putusan. Layanan ini memberi efisiensi biaya sekaligus akses mudah terhadap bantuan hukum berkualitas.

    Untuk pendampingan hukum profesional, hubungi kontak kami dengan mengklik tombol dibawah ini

    Leave a Comment

    error: Konten dilindungi !!