Kompilasi Rumusan Hukum Kamar Agama: Panggilan dan Pemberitahuan isi Putusan

1. Bagaimana bila Pemberitahuan isi putusan kasasi disampaikan melalui kepala desa/lurah akan tetapi yang menerima perangkat desa/ kelurahan?

Rumusan Hukum:

Pemberitahuan isi putusan kasasi tersebut tetap sah

• SEMA No. 1 Tahun 2014 – Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2013 angka 2.

2. Relaas asli panggilan tidak dapat diberikan kepada pihak Kepolisian untuk keperluan penyitaan sebagai alat bukti perkara pidana. Untuk kepentingan tersebut, Pengadilan dapat menyampaikan fotokopi relaas yang dilegalisir atas izin Panitera. (Pedomani KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan].

• SEMA No. 05 Tahun 2014 – C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2014 angka 3.

Catatan:

KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

3. Apabila jurusita/ jurusita pengganti tidak dapat bertemu langsung dengan pihak berperkara, maka relaas panggilan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah, kemudian relaas yang telah ditandatangani lurah/ kepala desa tersebut difotokopi dan disampaikan kepada pihak keluarga atau orang dekat pihak yang dipanggil.

• SEMA No. 1 Tahun 2017 – C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2017 angka 5 angka a.

4. Panggilan kedua dan selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.

• SEMA No. 1 Tahun 2017 – C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2017 angka 5 angka b.

5. Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau melalui aplikasi pelacakan dokumen dari jasa pelayanan pos internasional atau melalui Aplikasi Rogatory Online Monitoring (ROM).

• SEMA No. 10 Tahun 2020 – C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2020 angka 4.

Leave a Comment

error: Konten dilindungi !!