1. Apakah dibolehkan perkara perceraian menempuh upaya damai sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, tanpa proses mediasi?
Rumusan Hukum:
Proses mediasi tetap ditempuh dengan dikomulasikan dengan proses damai sesuai ketentuan Undang-undang Peradilan Agama tersebut. Dalam perkara perceraian sebelum menempuh mediasi majelis hakim tetap membuka persidangan pertama guna mengupayakan perdamaian sebagaimana pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, bila belum berhasil dilanjutkan dengan proses mediasi. Mediator hendaklah memperhatikan seluruh tuntutan yang ada dalam petitum tidak hanya terfokus pada tuntutan perceraian saja. Keberhasilan mediasi tidak hanya pada perkara pokok, akan tetapi termasuk perkara assessoir.
Pasal 82
(1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
(4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang
• SEMA No. 7 Tahun 2012 – Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 4.
2. Putusan Pengadilan Agama yang tidak menempuh proses mediasi yang dimintakan banding dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai putusan akhir.
• SEMA No. 03 Tahun 2015 – C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2015 angka 6.
Catatan:
Rumusan ini tidak berlaku berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 3 Perma 1 Tahun 2016:
(3) Hakim Pemeriksa Perkara yang tidak memerintahkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi sehingga Para Pihak tidak melakukan Mediasi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Mediasi di Pengadilan.
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi.
(5) Ketua Pengadilan menunjuk Mediator Hakim yang bukan Hakim Pemeriksa Perkara yang memutus.
(6) Proses Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
3. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Mediasi dapat dimintakan ke pengadilan tingkat pertama dengan putusan sela dan hasilnya dikirim kembali ke pengadilan tingkat banding (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi).
Pasal 3 ayat 4 Perma 1 Tahun 2016:
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi.
• SEMA No. 4 Tahun 2016 – C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2016 angka 8.