1. Putusan Pengadilan Agama tidak menerima gugatan Penggugat karena bukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama. Lalu Tingkat Banding menguatkan putusan tersebut. Majelis Kasasi membatalkan dan mengadili sendiri dengan menyatakan Pengadilan Agama berwenang memeriksa kembali perkara tersebut. Pertanyaannya?
- Bagaimana mekanismenya, apakah putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan putusan sela atau putusan Akhir?
Rumusan Hukum:
Putusan Mahkamah Agung berupa putusan akhir.
- Apakah Pengadilan Agama yang memeriksa kembali perkara tersebut dengan nomor baru atau lama?
Rumusan Hukum:
Pengadilan Agama meneruskan memeriksa perkara lama sesuai bunyi putusan Mahkamah Agung tersebut.
Pola bindalminnya dengan cara membuat jurnal/ lembaran baru seperti pemeriksaan verzet/jurnal keuangan tidak ditutup dan sisa panjar tidak dikembalikan dulu kepada para pihak, pertanggung jawabannya bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
- Bagaimana jika Penggugat tidak diketahui lagi tempat tinggalnya?
Rumusan Hukum:
Penggugat dipanggil sesuai prosedur panggilan gaib.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 – Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 1.
2. Dalam hal adanya eksepsi kompetensi relatif, apakah diperlukan adanya putusan sela? Bila tidak, apakah kelalaian hakim atas tidak adanya putusan sela menyebabkan putusan batal demi hukum?
Rumusan Hukum:
Pada prinsipnya harus dibuat putusan sela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demi hukum (Pasal 136 HIR).
Pasal 136 HIR/162 RBg:
Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si Tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berwenang, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang sendiri-sendiri, melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. (Rv. 135 dst.; IR. 133 dst.)
• SEMA No. 7 Tahun 2012 – Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 2.
3. Diantara ahli waris ada yang mengajukan perkara kewarisan ke Pengadilan Negeri, sedangkan pewaris beragama Islam. Dalam eksepsi ahli waris yang dijadikan Tergugat mengajukan eksepsi bahwa Pengadilan Negeri seharusnya menyatakan tidak berwenang, tetapi eksepsi tersebut ditolak. Apakah dibenarkan Tergugat di Pengadilan Negeri tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama selaku Penggugat?
Rumusan Hukum:
Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islam sengketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewaris yang beragama selainnya ke peradilan umum.
Keterangan: Semua tuntutan dalam sengketa kewarisan pada peradilan agama pada dasarnya karena adanya perbuatan melawan hukum, hendaknya Pengadilan Agama memulai memberi petunjuk kepada Penggugat bagaimana seharusnya membuat surat gugatan, sebagaimana ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009.
Pasal 58
(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
(2) Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
• SEMA No. 7 Tahun 2012 – Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 10.