Hukum Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement)

Prenuptial Agreement atau perjanjian pranikah sendiri telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan:

“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Perjanjian pranikah umumnya mengatur pencampuran/pemisahan harta sebelum perkawinan atau selama perkawinan berlangsung. Tapi, perjanjian pranikah juga bisa berisi semacam taklik talak yang diucapkan sesudah ijab kabul atau dibuat secara tertulis.

Bahwa dalam perjanjian pra nikah hal-hal yang harus disiapkan adalah :

  1. Lengkapi Daftar Keinginan Bersama Pasangan

Dalam perjanjian pranikah yang dibuat, Anda dapat menuliskan segala hal yang ingin diatur dalam kehidupan setelah pernikahan nantinya. Anda dapat mengatur mulai dari aset, hutang, cicilan bahkan hal kecil lainnya dalam perjanjian pranikah tersebut. Pasalnya perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang bersifat bebas namun sah secara hukum.

  1. Konsultasikan dengan Advokat Terkait Perjanjian Tersebut

Jika Anda dan pasangan mengalami kebingungan saat membuat perjanjian pranikah tersebut, Anda dapat berkonsultasi lebih dalam mengenai hal ini bersama advokat ataupun konsultan hukum.

  1. Libatkan Notaris dalam Hal Pengesahan

Untuk mendapatkan pengesahan dan memperkuat kedudukan hukum dari perjanjian tersebut, Anda dapat membawa perjanjian pranikah tersebut ke notaris guna disahkan secara hukum. Nantinya notaris akan menyusun perjanjian tersebut sesuai dengan apa yang telah dituliskan dan menjadi kesepakatan dua belah pihak. Sebelum disahkan menjadi akta, Anda bersama pasangan masih dapat merubah perjanjian pranikah tersebut.

  1. Bawa Akta Perjanjian Pranikah ke KUA atau Kantor Pencatatan Sipil

Selain ke notaris, Anda juga dapat membawa perjanjian tersebut ke lembaga pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, guna didaftarkan terlebih dahulu. Hal ini memakan waktu sekitar dua bulan lamanya. Untuk itu, Anda juga wajib memperkirakan waktu tersebut ke hari pernikahan yang telah Anda tentukan, apabila perjanjian pranikah dibuat sebelum pernikahan.

Bahwa dalam perjanjian pra nikah yang harus dipersiapkan adalah :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami istri, atau suami istri;
  2. Kartu Keluarga (KK) calon suami istri, atau suami istri;
  3. Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
  4. Kutipan akta perkawinan.

Kenapa Harus Memilih Kantor Advokat Perempuan?

Perceraian bukan hanya soal memutuskan hubungan pernikahan, tetapi juga melibatkan banyak aspek hukum, emosional, dan sosial. Dengan pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus perceraian, kantor advokat perempuan menawarkan:

  • Pendekatan profesional dan empatik. Kami memahami bahwa perceraian adalah masa sulit dan memerlukan pendampingan dengan hati-hati.
  • Pendampingan hukum yang menyeluruh. Mulai dari mediasi, gugatan, hingga penyelesaian masalah hak asuh anak dan pembagian harta.
  • Strategi hukum yang tepat. Kami membantu Anda menemukan solusi terbaik sesuai kebutuhan dan kepentingan Anda.

Hubungi Kami Sekarang

Jika Anda sedang menghadapi persoalan rumah tangga dan membutuhkan bantuan hukum, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami. Dengan pengalaman bertahun-tahun menangani kasus perceraian, kami siap membantu Anda mendapatkan keadilan dan solusi terbaik.

📞 Kontak Kami: 0819-0812-0680
🌐 Website: https://advokatperempuan.com/

Kantor Advokat Perempuan
Mitra Terpercaya Anda dalam Masalah Hukum Keluarga.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindungi !!
Scroll to Top