Terkait proses pembagian warisan, setidaknya terdapat 5 langkah yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan pembagian waris dalam keluarga:
- Menyepakati hukum waris yang akan digunakan;
- Menentukan harta warisan pewaris;
- Menentukan ahli waris dari pewaris;
- Menghitung bagian perolehan ahli waris;
- Membuat kesepakatan pembagian waris.
Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dalam KUHPerdata tidak diatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris berbeda agama.
Sebagaimana dijelaskan dalam Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu:
- Golongan I terdiri dari suami atau isteri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
- Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris.
- Golongan III terdiri dari Kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas.
- Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam.
Perempuan tetap memiliki hak sebagai ahli waris yang mewarisi harta peninggalan pewaris yang berbeda agama karena pembagian warisan dalam KUHPerdata tidak diatur mengenai pewarisan beda agama dan tidak ada larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris berbeda agama.
Anda memerlukan pengacara hukum keluarga yang berpengalaman untuk membantu menavigasi kompleksitas ini dan melindungi kepentingan keuangan Anda.
Jangan Ragu untuk Berkonsultasi!
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan hukum, kami siap membantu. Hubungi kami sekarang untuk menjadwalkan konsultasi.
🕒 Jam Operasional:
Senin–Jumat: 09.00–17.00 WIB
Sabtu, Minggu & Hari Libur: Tutup
WhatsApp
📱 WhatsApp: 0819-0812-0680
Email
📧 Email: halo
Gunakan email ini untuk mengirimkan pertanyaan, dokumen hukum, atau kebutuhan lainnya.