Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari sebuah perceraian.
Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian:
HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN :
- Cerai Talak :
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :
- Mut’ah atau kenang kenangan yang layak dari mantan suami, baik berupa uang atau benda kepada mantan istri.
- Nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada mantan istri selama dalam masa iddah atau sesuai keputusan pengadilan.
- Pelunasan mahar perkawinan yang masih terhutang.
- Biaya kebutuhan untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
- Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
- Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
- Cerai Gugat :
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :
- Nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada mantan suami selama dalam masa iddah atau sesuai keputusan pengadilan.
- Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
- Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun
HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN KEDUA ORANG TUA :
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 105 huruf C menentukan biaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban Ayah.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
- Baik ibu atau ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak.
- Ayah yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Kenapa Harus Memilih Kantor Advokat Perempuan?
Perceraian bukan hanya soal memutuskan hubungan pernikahan, tetapi juga melibatkan banyak aspek hukum, emosional, dan sosial. Dengan pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus perceraian, kantor advokat perempuan menawarkan:
- Pendekatan profesional dan empatik. Kami memahami bahwa perceraian adalah masa sulit dan memerlukan pendampingan dengan hati-hati.
- Pendampingan hukum yang menyeluruh. Mulai dari mediasi, gugatan, hingga penyelesaian masalah hak asuh anak dan pembagian harta.
- Strategi hukum yang tepat. Kami membantu Anda menemukan solusi terbaik sesuai kebutuhan dan kepentingan Anda.
Hubungi Kami Sekarang
Jika Anda sedang menghadapi persoalan rumah tangga dan membutuhkan bantuan hukum, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami. Dengan pengalaman bertahun-tahun menangani kasus perceraian, kami siap membantu Anda mendapatkan keadilan dan solusi terbaik.
Kontak Kami: 0819-0812-0680
Website: https://advokatperempuan.com/
Kantor Advokat Perempuan
Mitra Terpercaya Anda dalam Masalah Hukum Keluarga.