Perkawinan menurut Pasal 1 angka 1 UU Perkawinan, adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan pada dasarnya sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Selain itu, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun dan ingin melangsungkan pernikahan, maka perlu mendapatkan izin kedua orang tua.
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, yang dimaksud dengan pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum calon mempelai laki-laki dan perempuan mencapai usia 19 tahun.
Pernikahan di bawah umur menurut hukum pada dasarnya masih dimungkinkan. Akan tetapi terdapat persyaratan dispensasi bagi pernikahan di bawah umur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019, yang berbunyi: Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat ,orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
“Penyimpangan” yang dimaksud pada pasal di atas adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita di bawah 19 tahun. Kemudian, yang dimaksud dengan “alasan sangat mendesak” adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
“bukti-bukti pendukung yang cukup” adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan. Pemberian dispensasi ini dilakukan oleh pengadilan, dengan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Adapun pemberian dispensasi oleh pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi mereka yang beragama lainnya berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan dan dampak yang ditimbulkan
Kenapa Harus Memilih Kantor Advokat Perempuan?
Perceraian bukan hanya soal memutuskan hubungan pernikahan, tetapi juga melibatkan banyak aspek hukum, emosional, dan sosial. Dengan pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus perceraian, kantor advokat perempuan menawarkan:
- Pendekatan profesional dan empatik. Kami memahami bahwa perceraian adalah masa sulit dan memerlukan pendampingan dengan hati-hati.
- Pendampingan hukum yang menyeluruh. Mulai dari mediasi, gugatan, hingga penyelesaian masalah hak asuh anak dan pembagian harta.
- Strategi hukum yang tepat. Kami membantu Anda menemukan solusi terbaik sesuai kebutuhan dan kepentingan Anda.
Hubungi Kami Sekarang
Jika Anda sedang menghadapi persoalan rumah tangga dan membutuhkan bantuan hukum, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami. Dengan pengalaman bertahun-tahun menangani kasus perceraian, kami siap membantu Anda mendapatkan keadilan dan solusi terbaik.
Kontak Kami: 0819-0812-0680
Website: https://advokatperempuan.com/
Kantor Advokat Perempuan
Mitra Terpercaya Anda dalam Masalah Hukum Keluarga.