Pertanyaan

Saya telah melakukan kerja sama investasi selama 2 tahun dan sudah menyerahkan sejumlah uang. Namun, keuntungan bulanan tidak sesuai perjanjian. Apakah saya berhak membatalkan perjanjian tersebut?


Gambaran Umum Perjanjian Investasi

Secara sederhana investasi adalah pemberian dana oleh investor kepada pihak penerima modal (investee), dengan kewajiban pengembalian pokok dan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Misalnya:

Jenis DanaPersentase dan PokokPendapatan per Bulan
Pengembalian dan keuntungan (5%+5%)5% + 5% dari Rp240 jutaRp24 juta

Investor berharap memperoleh 5% pengembalian modal dan 5% keuntungan setiap bulan selama dua tahun.


Syarat Sah Perjanjian Investasi

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian harus memenuhi 4 syarat:

  1. Kesepakatan para pihak mengikatkan diri;
  2. Kecakapan para pihak membuat perikatan;
  3. Ada pokok persoalan tertentu;
  4. Sebab yang tidak terlarang.

Jika terpenuhi, perjanjian tersebut sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda).


Wanprestasi oleh Investee

Jika pendapatan bulanan tidak sesuai perjanjian, investee dapat dikategorikan wanprestasi. Menurut Subekti, wanprestasi bisa berupa:

a. Tidak melakukan apa yang dijanjikan;
b. Melaksanakan tapi tidak sesuai janjinya;
c. Melaksanakan tapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang terlarang dalam perjanjian.

Pasal 1267 KUH Perdata mengatur bahwa investor bisa menuntut investee untuk:


Proses Somasi dan Penetapan Wanprestasi

Pasal 1238 KUH Perdata menyebut investee dianggap lalai bila:

Jika tidak ada batas waktu, investor mesti menerbitkan somasi dulu untuk menyatakan wanprestasi.


Pengajuan Pembatalan Perjanjian

Investor dapat mengajukan pembatalan perjanjian ke pengadilan negeri domisili investee sesuai Pasal 1266 KUH Perdata. Bila telah ditentukan pengadilan dalam klausula, tuntutan diajukan ke pengadilan tersebut (Pasal 118 ayat 4 HIR jo. Pasal 142 ayat 4 RBG).

Permohonan pembatalan bisa diajukan sendiri atau beserta tuntutan ganti rugi.


Pentingnya Memiliki Pengacara Litigasi Berlangganan

Menghadapi sengketa investasi berisiko kompleks dan punya implikasi finansial besar, pendampingan pengacara litigasi profesional sangat penting. Dengan layanan pengacara berlangganan, Anda mendapatkan:

Layanan ini menjamin hak dan kepentingan Anda dilindungi secara optimal sepanjang masa berjalannya sengketa investasi.

Hubungi kami di nomor berikut untuk informasi dan layanan pengacara litigasi berlangganan:


Kesimpulan


Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R);
  3. Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen (RBG);

Referensi

  1. R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, 2007.
  2. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, 2005.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindungi !!