Denda Administratif: Benarkah Harus Dibayar Dulu Sebelum Urusan Lain Beres?


Pertanyaan

Apakah sanksi administratif berupa denda yang dijatuhkan oleh suatu instansi pemerintahan wajib didahulukan pembayarannya dari piutang preferen dan konkuren?

Kedudukan Sanksi Denda Administratif dalam Kepailitan

Sanksi secara umum merupakan bagian dari implementasi hukum yang dirancang untuk mengamankan penegakan hukum tertentu dengan mengenakan hukuman atas pelanggaran. Sanction menurut Black’s Law Dictionary adalah suatu paksaan yang muncul akibat kegagalan menaati hukum, peraturan, atau perintah.

Dalam konteks kepailitan, teori absolute priority rule oleh Douglas Baird menyatakan bahwa pemilik utang senior harus dibayar tuntas sebelum utang junior dibayar sama sekali.

  • Kreditur senior biasanya memiliki jaminan agunan dan hak prioritas.
  • Kreditur junior adalah kreditur dengan klaim subordinasi dan tanpa jaminan.

Hak tagih negara atas denda administratif secara sepintas tergolong piutang preferen, sebagaimana Pasal 1137 KUH Perdata yang menegaskan hak didahulukan bagi negara dan badan umum tertentu dalam pelaksanaan utang.

Apakah Denda Administratif Harus Didahulukan?

Pengaturan mengenai hak didahulkan pembayaran denda administratif bersifat sporadis dan tidak selalu eksplisit. Misalnya:

  • Denda administratif KPPU yang sudah berkekuatan hukum tetap dikategorikan sebagai piutang negara dan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PP No. 44/2021).
  • Pasal 35 UU Perbendaharaan Negara menegaskan beberapa jenis piutang negara berhak didahulukan, seperti piutang pajak dan penerimaan negara tertentu.

Namun, tidak semua denda administratif otomatis masuk piutang preferen. Pengaturan khusus di luar KUH Perdata dan PP terkait pengurusan piutang negara mempengaruhi status tersebut.

Implikasi Penagihan dan Penyelesaian

PP No. 28 Tahun 2022 mengatur penyerahan pengurusan piutang negara ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan ketentuan:

a. Harus ada proses penyelesaian di tingkat penyerah piutang terlebih dahulu;
b. Adanya dan besarnya piutang telah pasti secara hukum.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku mutlak, terutama jika peraturan lain mengatur penyelesaian piutang secara khusus. Hal ini menjadi bahan kajian mendalam di tiap kasus denda administratif terkait.

Pentingnya Memiliki Pengacara Litigasi Berlangganan

Menghadapi persoalan hukum administratif dan kepailitan yang kompleks sangat penting didampingi pengacara litigasi profesional. Dengan pengacara berlangganan, Anda mendapatkan:

  • Konsultasi hukum berkelanjutan;
  • Pendampingan penyusunan dokumen dan strategi;
  • Bantuan hukum efektif dalam proses penyelesaian sengketa.

Layanan ini memberikan efisiensi biaya sekaligus memastikan hak dan kepentingan Anda dilindungi secara optimal.

Untuk mendapatkan pendampingan hukum profesional, hubungi:


Kesimpulan

  1. Status denda administratif sebagai piutang preferen tidak mutlak dan harus dikaji berdasarkan jenis dan regulasi pengaturnya.
  2. Piutang negara biasanya mendapat prioritas pembayaran, tapi keberlakuannya bergantung pada pengaturan undang-undang atau peraturan khusus.
  3. Pengurusan piutang negara melalui PUPN tunduk pada persyaratan dan tidak wajib bagi semua jenis piutang.
  4. Pendampingan pengacara litigasi berlangganan sangat dianjurkan untuk menangani sengketa hukum terkait denda dan piutang negara.


    Leave a Comment

    error: Konten dilindungi !!