Perkenankan kami, Kantor Advokat Perempuan R.A Nyda Anggrainy & Rekan, kantor advokat yang berdedikasi pada pembelaan hak-hak perempuan, dengan ini menyampaikan dukungan penuh kepada Paula Verhoeven dalam proses bandingnya atas putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut penilaian kami, putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut tidak adil, diskriminatif, dan melanggar hak-hak dasar perempuan.
Dalam putusan tersebut, Paula Verhoeven dinyatakan berselingkuh dan “nusyuz” (durhaka), yang mengakibatkan hilangnya hak asuh anak serta hak nafkah madhiyah dan iddah.
Kantor Advokat Perempuan R.A Nyda Anggrainy & Rekan menilai putusan ini tidak didasarkan pada bukti yang memadai dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut:
- Kurangnya Bukti Perselingkuhan Sesuai Hukum Islam
Tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada Paula Verhoeven tidak memenuhi standar pembuktian dalam hukum Islam.
Dalam kasus ini, majelis hakim tidak menyajikan bukti yang memadai untuk mendukung tuduhan tersebut. Oleh karena itu, putusan yang menyatakan Paula berselingkuh adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.
- Diskriminasi Gender dalam Putusan
Label “nusyuz” yang diberikan kepada Paula Verhoeven merupakan bentuk diskriminasi gender yang tidak dapat diterima.
Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.
Selain itu, Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) berkomitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi berbasis gender.
Putusan ini jelas melanggar komitmen tersebut dan mencerminkan bias gender yang merugikan perempuan.
- Penolakan Hak Nafkah yang Tidak Adil
Berdasarkan putusan, Paula Verhoeven kehilangan hak atas nafkah madhiyah dan iddah, yang merupakan hak dasar seorang istri dalam perceraian menurut hukum Islam.
Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa seorang istri berhak atas nafkah iddah dan madhiyah, kecuali jika terbukti melakukan perbuatan yang melanggar syariat dengan bukti yang sah.
Dalam kasus ini, tuduhan perselingkuhan yang tidak terbukti tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak-hak tersebut.
- Laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT adalah tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Paula Verhoeven telah mengalami trauma akibat perlakuan yang diterimanya, dan laporan ini sedang dalam proses penanganan hukum yang terpisah.
Kami menyerukan agar kasus ini ditangani dengan serius demi keadilan dan perlindungan korban.
Kantor Advokat Perempuan R.A Nyda Anggrainy & Rekan menyerukan agar proses hukum dalam kasus ini berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari bias gender.
Kami juga meminta media dan publik untuk menghormati privasi Paula Verhoeven dan anak-anaknya, serta tidak berspekulasi yang dapat memperburuk situasi.
Kasus ini bukan hanya tentang perceraian, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak perempuan dan penegakan hukum yang setara.
Kami berharap banding ini dapat membawa perubahan positif dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan.
Tentang Kantor Advokat Perempuan R.A Nyda Anggrainy & Rekan
Kantor Advokat Perempuan R.A Nyda Anggrainy & Rekan adalah kantor advokat yang berkomitmen pada advokasi hak-hak perempuan dan kesetaraan gender. Kami percaya bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara.
Kontak Media
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Kantor Advokat Perempuan R.A Nyda Anggrainy & Rekan
Telepon: 0819-0812-0680
E-mail: halo@advokatperempuan.com
Website: www.advokatperempuan.com