Kompilasi Rumusan Hukum Kamar Agama: Gugatan/ Permohonan

1. Apakah gugatan nafkah anak, hadhanah dan harta bersama dapat dikumulasi diajukan setelah terjadi perceraian?

Rumusan Hukum:

Dapat dikumulasi sesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009.

Pasal 86

(1) Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka Pengadilan menunda terlebih dahulu perkara harta bersama tersebut sampai ada putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tentang hal itu.

• SEMA No. 7 Tahun 2012 – Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 angka 8.

2. Kumulasi gugatan waris dengan harta bersama pada prinsipnya tidak boleh dilakukan, namun jika di dalam harta waris masih terkait didalamnya harta bersama, maka hal tersebut dapat diselesaikan bersama-sama karena bukan dikategorikan sebagai kumulasi gugatan.

• SEMA No. 05 Tahun 2014 – C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2014, angka 2.

3. Perkara kumulasi antara persoon recht dan zaken recht dapat diajukan bersama-sama atau setelah terjadi perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 66 ayat (5) jo. Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Pasal 66

(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.

Pasal 86:

(1) Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

• SEMA No. 03 Tahun 2015 – C. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2015 angka 2.

4. Obyek rumah/bangunan yang belum terdaftar.

Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran, dan batas-batasnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.

• SEMA No. 03 Tahun 2018 – III. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2018 huruf A angka 5.

Leave a Comment

error: Konten dilindungi !!