Tersedia Paket Sesuai Kebutuhan Litigasi Anda
(1) Biaya pendaftaran Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) (dibayar satu kali pada proses onboarding klien dan verifikasi klien)
(2) 2 (dua) Pendapat Hukum Litigasi Tertulis per bulan
(3) Pembuatan 2 (dua) Dokumen Litigasi per bulan
(4) Review 2 (dua) Dokumen Litigasi Lawan per bulan
(5) Biaya Paket Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) selama 3 (tiga) bulan
(6) Berlaku untuk perkara senilai maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah)
(1) Biaya pendaftaran Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) (dibayar satu kali pada proses onboarding klien dan verifikasi klien)
(2) 5 (lima) Pendapat Hukum Litigasi Tertulis per bulan
(3) Pembuatan 5 (lima) Dokumen Litigasi per bulan
(4) Review 5 (lima) Dokumen Litigasi Lawan per bulan
(5) Biaya Paket Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) selama 3 (tiga) bulan
(6) Berlaku untuk perkara senilai maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)
(1) Paket ini disediakan untuk menangani perkara hukum yang memerlukan respons segera dan langkah strategis dalam waktu singkat.
(2) Tim pengacara kami akan memberikan pendampingan intensif sejak tahap awal, memastikan setiap tindakan yang diambil tepat sasaran sesuai kepentingan hukum klien.
(3) Besaran biaya akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi serta kompleksitas perkara.
Untuk perkara dengan nilai tuntutan/sengketa diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), terdapat skema biaya tambahan (add-on), masing-masing untuk Konvensi dan Rekonvensi/gugat balik, sebagai berikut:
(1) Rp1.000.000.000,00 = 10,0%
(2) Rp2.500.000.000,00 = 9,0%
(3) Rp5.000.000.000,00 = 8,0%
(4) Rp7.500.000.000,00 = 7,0%
(5) Rp10.000.000.000,00 = 6,0%
(6) Rp15.000.000.000,00 = 5,0%
(7) Rp25.000.000.000,00 = 4,0%
(8) Rp50.000.000.000,00 = 3,0%
(9) Rp100.000.000.000,00 = 2,0%
(10) Rp250.000.000.000,00 = 1,5%
(11) Rp500.000.000.000,00 = 1,0%
(12) Rp1.000.000.000.000,00 = 0,8%
(13) Lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 = 0,8%
Catatan:
(1) Untuk perkara yang nilainya lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 dan berada diantara angka-angka tersebut, perhitungan tarifnya menggunakan interpolasi.
(2) Biaya diatas dibayarkan setelah KAP mengirimkan surat elektronik (e-mail) penagihan kepada Klien.
(3) Biaya Pajak menjadi tanggungan masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat dan ketentuan yang ditetapkan di bawah ini merupakan perjanjian antara anda (“Klien”) dengan Kantor Advokat Perempuan (“KAP”) yang mengatur hak, kewajiban dan tanggung jawab Klien terhadap penggunaan layanan, fitur, dan/atau jasa yang diakses oleh Klien melalui situs www.advokatperempuan.com beserta segala situs turunannya. Klien disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Klien di bawah hukum.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs, maka Klien dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Jika Klien tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Klien tidak diperkenankan mengakses dan/atau menggunakan situs.
I. Layanan Pendapat Hukum Litigasi Tertulis
Pasal 1 – Ruang Lingkup Layanan
1. KAP memberikan pendapat hukum litigasi tertulis hanya untuk perkara litigasi yang sedang berjalan (Perkara Aktif) yang telah didaftarkan, diverifikasi, dan disetujui secara tertulis sebagai bagian dari layanan berlangganan.
2. Pendapat hukum dapat meliputi: analisis strategi litigasi, penjelasan perkembangan perkara, analisis risiko hukum, dan rekomendasi langkah hukum selanjutnya.
3. Layanan ini tidak mencakup: konsultasi hukum umum, advis non-litigasi, penyusunan gugatan/jawaban/replik/duplik, representasi di pengadilan, serta perkara yang belum disetujui.
Pasal 2 – Hak dan Kewajiban Klien
1. Klien wajib memberikan data, dokumen, dan informasi yang benar, lengkap, dan akurat.
2. Klien wajib membayar biaya berlangganan tepat waktu sesuai paket yang dipilih.
3. Klien wajib menjaga kerahasiaan pendapat hukum yang diberikan dan tidak menyebarluaskannya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari KAP.
4. Klien berhak menerima layanan sesuai paket berlangganan yang dipilih.
Pasal 3 – Hak dan Kewajiban KAP
1. KAP wajib memberikan pendapat hukum sesuai standar profesi dan Kode Etik Advokat.
2. KAP berhak menolak permintaan Klien apabila:
a. Permintaan di luar ruang lingkup layanan;
b. Bertentangan dengan hukum atau kode etik;
c. Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau merugikan reputasi KAP.
3. KAP berhak membatasi jumlah pendapat hukum tertulis sesuai paket yang dipilih Klien.
Pasal 4 – Pembatasan Tanggung Jawab
1. Pendapat hukum bersifat professional opinion, bukan jaminan atau kepastian hasil perkara.
2. Segala keputusan yang diambil Klien berdasarkan pendapat hukum merupakan tanggung jawab Klien sepenuhnya.
3. KAP tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun, konsekuensial, atau kerugian akibat informasi yang tidak benar dari Klien.
Pasal 5 – Penyalahgunaan Layanan
1. Klien dilarang menggunakan pendapat hukum untuk:
a. Tindakan melawan hukum atau kriminal;
b. Kepentingan pihak ketiga tanpa izin KAP;
c. Tujuan komersial, memperjualbelikan, atau mendistribusikan ulang;
d. Tindakan yang merugikan reputasi KAP.
2. Jika terjadi penyalahgunaan, KAP berhak menghentikan layanan tanpa pengembalian biaya dan menuntut ganti rugi.
II. Layanan Pembuatan Dokumen Litigasi
Pasal 1 – Ruang Lingkup Layanan
1. Cakupan Layanan
Pembuatan dokumen litigasi untuk perkara litigasi yang sedang berjalan (Perkara Aktif) yang telah didaftarkan, diverifikasi, dan disetujui secara tertulis sebagai bagian dari layanan berlangganan.
2. Tidak termasuk dalam layanan:
a). Dokumen non-litigasi (kontrak, MoU, due diligence, opini hukum).
b). Dokumen perkara lintas yurisdiksi atau tunduk pada hukum asing.
c). Dokumen upaya hukum lanjutan (banding, kasasi, peninjauan kembali).
d). Permintaan pengerjaan mendesak (kurang dari 3 (tiga) hari kerja) tanpa biaya percepatan.
Pasal 2 – Proses
1. Batasan
a). Setiap perkara aktif hanya memperoleh dokumen sesuai kebutuhan nyata tahap perkara.
b). Maksimal 2 (dua) kali revisi per dokumen tanpa biaya tambahan; revisi berikutnya dikenakan biaya.
c). Perkara yang telah selesai dapat diganti dengan perkara baru yang disetujui KAP.
2. Prosedur Permintaan
a). Permintaan wajib diajukan secara tertulis melalui e-mail resmi KAP.
b). Harus dilampiri data, dokumen pendukung, dan informasi lengkap.
c). Waktu pengerjaan 3-7 (tiga sampai tujuh) hari kerja sejak data lengkap diterima KAP.
d). Permintaan mendesak (kurang dari 3 (tiga) hari kerja) dikenakan biaya percepatan (add-on).
Pasal 3 – Hak dan Kewajiban Klien
a). Berhak menerima layanan sesuai paket berlangganan yang dipilih.
b). Wajib menyampaikan informasi dan dokumen yang akurat, sah, dan tepat waktu.
c). Wajib memberikan konfirmasi atas draft dokumen maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah diterima dari KAP.
d). Wajib membayar biaya berlangganan dan biaya tambahan (jika ada).
e). Wajib bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari informasi atau dokumen yang tidak benar.
Pasal 4 – Hak dan Kewajiban KAP
a). Berhak menolak permintaan yang bertentangan dengan hukum/etika.
b). Berhak mengenakan biaya tambahan di luar paket untuk layanan di luar ruang lingkup.
c). Berhak menghentikan layanan apabila Klien lalai memenuhi kewajiban.
d). Wajib memberikan pembuatan dokumen litigasi sesuai standar profesi dan Kode Etik Advokat.
Pasal 5 – Pembatasan Tanggung Jawab
a). KAP tidak bertanggung jawab atas putusan pengadilan atau akibat hukum dari dokumen yang digunakan di luar konteks perkara yang disepakati.
b). KAP tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat informasi/dokumen yang tidak benar dari Klien.
c). Tanggung jawab KAP terbatas pada pelaksanaan layanan sesuai ruang lingkup berlangganan.
III. Layanan Review Dokumen Litigasi Lawan
1. Ruang Lingkup Layanan
a). Layanan ini mencakup penelaahan (review) dan analisis hukum terhadap dokumen litigasi yang diajukan atau disampaikan oleh pihak lawan dalam perkara aktif yang telah terdaftar dan disetujui sebagai bagian dari paket berlangganan.
b). Jenis dokumen yang dapat direview meliputi: gugatan, jawaban, replik, duplik, eksepsi, somasi, dan permohonan lain yang relevan dengan tahap persidangan tingkat pertama.
c). Dokumen yang tidak termasuk dalam cakupan layanan standar: memori/kontra memori banding, kasasi, peninjauan kembali, arbitrase, maupun dokumen non-litigasi (kontrak bisnis, MoU, akta, atau dokumen administratif), kecuali ada kesepakatan tertulis terpisah.
2. Batasan Layanan
a). Review hanya dilakukan terhadap dokumen yang relevan dengan tahapan perkara aktif klien.
b). Dokumen perkara baru yang belum terdaftar sebagai perkara aktif akan dikenakan biaya tambahan (add-on) sesuai kesepakatan tertulis.
c). Review ulang atas dokumen yang sama tanpa perubahan substansial dianggap layanan baru dan dikenakan biaya sesuai ketentuan.
d). Layanan ini tidak menjamin hasil perkara; rekomendasi merupakan pendapat hukum profesional berdasarkan informasi yang tersedia saat review dilakukan.
3. Prosedur Penyampaian Dokumen
a). Klien wajib menyerahkan dokumen lawan secara lengkap, jelas, dan dapat dibaca (soft file atau digital dalam format PDF/Word).
b). Dokumen harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tenggat waktu yang relevan, kecuali disepakati lain secara tertulis.
c). Dokumen yang disampaikan terlambat dapat:
– ditolak untuk direview, atau
– diproses dengan biaya percepatan (urgent handling fee) yang besarannya ditentukan secara wajar oleh KAP.
4. Tanggung jawab Klien
a). Menyediakan informasi, data pendukung, dan konteks perkara yang cukup untuk mendukung proses review.
b). Menjamin keaslian, kebenaran, dan legalitas dokumen yang diserahkan.
c). Memberikan arahan atau pertanyaan khusus yang ingin difokuskan dalam review (jika ada).
d). Memberitahukan setiap perubahan status perkara atau tenggat waktu mendesak yang dapat memengaruhi proses review.
5. Hasil Review
a). Hasil review disampaikan dalam bentuk memorandum hukum atau catatan analisis tertulis, baik dalam format digital maupun cetak sesuai kesepakatan.
b). Kedalaman dan detail analisis disesuaikan dengan kompleksitas dokumen, informasi yang tersedia, waktu yang ada, dan paket berlangganan yang berlaku.
c). Hasil review bersifat pendapat hukum profesional dan hanya untuk kepentingan internal klien, tidak boleh dipublikasikan atau digunakan di pengadilan tanpa persetujuan tertulis KAP.
IV. Batasan Tanggung Jawab KAP
KAP tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat:
a). Keterlambatan, ketidaklengkapan, atau ketidakakuratan dokumen/informasi dari klien.
b). Keputusan atau tindakan hukum klien yang tidak sesuai dengan rekomendasi.
c). Perkembangan perkara di luar kendali pengacara.
d). Keadaan kahar (force majeure).
V. Biaya Layanan Di Luar Paket
Apabila Klien meminta pendampingan dan/atau perwakilan kuasa hukum di pengadilan (litigasi), maka dikenakan biaya diluar Biaya Layanan Berlangganan, yang akan diatur secara terpisah.
VI. Pembatasan Layanan
Ketentuan ini berlaku hanya untuk layanan hukum yang secara tegas tercakup dalam Paket Standar dan/atau Paket Premium. Layanan di luar cakupan paket akan dikenakan biaya tambahan sesuai tarif yang berlaku dan dituangkan dalam addendum atau surat konfirmasi terpisah.
VII. Personel
1. R.A. Nyda Anggrainy, S.H., akan bertindak sebagai Partner Penanggung Jawab pemberian jasa hukum kepada Klien.
2. Dalam pelaksanaan jasa hukum, Partner dapat melibatkan pengacara lain dari kantor hukum maupun paralegal yang memiliki pengalaman di bidang administrasi hukum, dengan tujuan efisiensi dan efektivitas pemberian jasa hukum.
3. Klien dengan ini menyatakan persetujuannya atas keterlibatan pengacara maupun paralegal tersebut sepanjang berada di bawah supervisi Partner.
VIII. Tanggung Jawab Klien, KAP, dan Kerahasiaan
1. KAP akan memberikan jasa hukum berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan oleh Klien.
2. Untuk efektivitas, Klien wajib memberikan data, dokumen, dan fakta yang benar, lengkap, serta akurat, serta wajib menyampaikan setiap perkembangan yang relevan dengan perkara.
3. Segala informasi dan dokumen yang diterima dari Klien akan diperlakukan sebagai informasi rahasia sesuai dengan kode etik advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IX. Pernyataan dan Pendapat Hukum
Setiap pendapat, analisis, maupun saran hukum yang diberikan oleh Partner, pengacara, maupun staf kantor hukum, diberikan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu. Pendapat tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan atau kepastian hasil tertentu dari proses hukum yang sedang berjalan.
X. Permulaan dan Pengakhiran Layanan
1. Layanan hukum dimulai setelah dilakukan pembayaran secara penuh (tanpa dicicil atau diangsur) oleh Klien kepada KAP.
2. Layanan hukum berakhir secara otomatis setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pembayaran dilakukan.
3. Klien dapat mengakhiri layanan dengan pemberitahuan tertulis minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya. Dalam hal ini, seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali (non-refundable) dan biaya yang masih terutang wajib dilunasi.
4. KAP berhak mengundurkan diri dengan alasan wajar, termasuk namun tidak terbatas pada:
a). Klien tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
b). Klien tidak mematuhi syarat dan ketentuan perjanjian.
c). Klien tidak bersedia mengikuti saran hukum atas hal-hal material.
d). Terjadi keadaan yang menurut pertimbangan profesional merusak hubungan kepercayaan antara KAP dan Klien.
5. Dalam hal pengakhiran atau pengunduran diri, KAP tetap berhak atas seluruh biaya yang telah dibayarkan serta penggantian pengeluaran yang timbul hingga tanggal efektif berakhirnya layanan.
XI. Penyelesaian Perselisihan
1. Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah.
2. Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta, sesuai peraturan BANI yang berlaku.
3. Dengan persetujuan ini, Klien melepaskan haknya untuk membawa sengketa ke pengadilan umum.
1. Ketik: “DAFTAR” lalu chat ke WhatsApp +62 895-4016-76406
2. Isi data diri & uraian singkat permasalahan hukum yang dihadapi
3. Bayar biaya analisis awal hukum Rp100K
👉 Digunakan untuk menelaah ringkasan perkara agar sesuai dengan layanan berlangganan.
👉 Bersifat non-refundable karena jasa hukum sudah diberikan sejak tahap awal.
4. Pengecekan permasalahan hukum
👉 Tim hukum akan menganalisis apakah perkara masuk dalam cakupan layanan berlangganan.
5. Hasil pengecekan
✅ Jika sesuai → lanjut ke aktivasi langganan bulanan.
⚠ Jika tidak sesuai → akan diberikan rekomendasi jalur hukum lain.
6. Onboarding & Aktivasi
👉 Panduan layanan & akses sesuai paket berlangganan